Tanjabtim - Tamsir (35), warga Desa Air Hitam Laut, Kecamatan Sadu, Tanjung Jabung Timur yang kurang lebih selama satu tahun bekerja sebagai Bandar Narkoba di wilayah Kecamatan sadu berhasil dibekuk oleh Satres Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur, saat tidur dirumahnya pada sabtu (5/1) dini hari lalu.

Kini Tamsir mendekam di Rumah Tahanan Polres Tanjung Jabung Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Agus Desri Sandi, melalui Kbo Sat Narkotika Ipda Rojak Lionel Sitanggang, saat pers rilis diruangannya menyampaikan, penangkapan Tamsir itu berawal dari adanya informasi yang diterima Sat Res Narkoba bahwa maraknya peredaran narkoba di desa Air Hitam Laut.

Kemudian Sat Res Narkoba menindak lanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan selama dua minggu.

"Dari hasil informasi yang kita dapatkan kemudian Tim Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung yang dipimpin oleh Kasat pada sabtu dini hari melakukan penindakan terhadap TO-TO yang menjadi terget operasi kita," kata Rojak, pada selasa (8/1).

Dari rumah tersangka Tamsir petugas menemukan sejumlah alat bukti berupa paket Narkotika dengan berat hampir 7 ji, 29 pack pelastik kosong, 1 unit timbangan digital, satu buah sendok ukuran besar, satu buah sendok ukuran kecil, sepetangkat alat penghisap sabu lengkap dengan pipet dan pireknya, hendphone, serta uang tunai Rp 2 juta.

"Paket Narkoba itu kita dapatkan di dalam jok sepeda motor tersangka, sementara plastik dan peralatan hisap kita dapat di dapur rumah tersangka," ujar Rojak.

Rojak menambahkan, dari pengakuan tersangka, barang haram itu dipasok oleh MC alias Man Cebol yang juga menjadi target operasi petugas saat itu.

Namun saat petugas kepolisian menggrebek ke rumahnya, MC berhasil meloloskan diri dengan terlebih dahulu sudah meninggalkan rumahnya.

"Barang narkoba itu sendiri akan diedarkan tersangka di wilayah kecamatan Sadu. Tersangka sudah satu tahun menjadi bandar di desa Air Hitam laut," pungkas Rojak.

“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Tahun Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 Tahun Penjara, maksimal 20 Tahun Penjara,” Tambahnya.(kms)