Halojambinews : Ormas Ampera Kabupaten Batang Hari, mengamankan 2 unit truk tronton muatan batubara, Senin pagi (07/11/2022) di lintas jalan nasional Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Batubara. 2 unit truk tronton batubara ini, nopol B 9745 BIS dan B 9480 BIS yang dikemudikan oleh Dodi dan Sugiono ini, muat Sawahlunto, Sumbar dengan tujuan Cilegon, Jakarta Timur.
Hasil konfirmasi Halojambinews, dengan sang supir, Dodi, asal Sawah Lunto, muatan batubara 32 ton ini, akan dibawa ke Cilegon. " Kami ada 3 unit. Kami cuma supir yang mendapat tugas membawa muatan emas hitam berkalori 16 ini, ke Cilegon. Kami sopir perusahaan angkutan Putra Mandiri Pratama pimpinan Aan, Padang, Delivery Order (DO-Red) PT. Thusaka Energi Nusantara, Padang" ungkap Dodi.
Ketua Ampera, SP. Tarigan, mengatakan, bahwasanya aktifitas truk tronton bermuatan batubara ini, sudah melanggar aturan. " Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwasanya truk tronton batubara yang notabenenya dilarang melintas di Kabupaten Batang Hari ini, makanya kami memantau dalam beberapa hari ini. Ternyata benar, mereka, lewat ketika waktu subuh menjelang pagi. Terbukti, pagi ini, mereka lewat.Tanpa pandang bulu, kami langsung amankan. Ini sudah melanggar Pergub Nomor 13 Tahun 2012 serta Perda Batang Hari 2012, tentang larangan truk tronton batubara beraktifitas di wilayah Kabupaten Batang Hari." kata Tarigan.
Disinyalir, sambungnya, banyak truk tronton yang memodifikasi muatannya supaya tidak terlihat seperti bermuatan batubara. " Mereka pintar. Mereka merekayasa penutup terpal muatan seperti layaknya berisikan muatan barang-barang ekspedisi antar provinsi, muatan cangkang atau sejenisnya. Tapi hal ini, kami sudah kantongi. Kami tak bisa ditipu. Kami akan tindak tegas oknum-oknum pelanggar aturan ini" tandasTarigan.
Saat ini, kedua unit truk tronton tersebut, diamankan oleh petugas Ampera beserta puluhan pemuda Kelurahan Kampung Baru. (Fri)