Halojambinews : Kemacetan panjang yang menyelimuti jalan nasional di Provinsi Jambi akibat over kapasitas truk batubara yang melintas, membuat anggota DPRD Provinsi Jambi, Elpisina, angkat bicara.
Wakil rakyat dapil Muara Jambi dan Batang Hari ini, menegaskan agar pihak pusat, dalam hal ini Kementrian ESDM, Kementrian Perhubungan harus duduk bersama membahas kemacetan, dan memibicarakan pemecahannya dengan pihak Pemprov Jambi.
Hal ini diutarakannya kepada Halojambinews, Jumat (11/11/2022) di rumahnya, Desa Tenam, Kabupaten Batang Hari. " Ini kemacetan, tak bisa ditolerir lagi. Saya mengalaminya sendiri. Sangat parah. Pihak-pihak terkait di pusat, harus secepatnya mengambil kebijakan mengatasi hal ini. Kemetrian ESDM dan Kementrian Perhubungan, harus duduk bersama dengan Pemrov Jambi, secepatnya" tegas Elpisina.
Kementerian ESDM, harus arif dan bijaksana, dengan membuat kebijakan pembatasan kuota produksi tambang yang disesuaikan dengan kondisi jalan nasional mulai dari Durian Luncuk, Muara Tembesi, Muara Bulian sampai ke Pelabuhan Talang Duku.
" Mereka yang membuat kebijakan. Mereka jugalah yang bisa menerbitkan pembatasan kapasitas berapa banyak angkutan yang bisa muat dari tambang dengan menyesuaikan kondisi jalan nasional yang meliputi Durian Luncuk-Muara Tembesi-Muara Bulian. Kita kalikan aja. Satu truk batubara, panjangnya 6 meter. Jarak Muara Tembesi-Kota Jambi, adalah 70 km. Nah, kalau armada yang bergerak 10 ribu unit, maka jalan menuju Kota Jambi, isinya truk melulu. Disinilah, pihak pusat harus ambil kebijaksanaan" ucapnya lagi.
Lanjutnya, kalau kebijaksanaan sudah diterapkan kepada pihak tambang, maka yang biasa muat satu hari 100 unit, harus dipangkas menjadi 50 unit.
" Instruksikan seluruh pihak tambang harus memangkas armada yang muat. Misalnya, yang biasa muat 100 unit perhari, jadikan 50 unit. Maka, over kapasitas di jalan, bisa ditekan." Imbuhnya.
Untuk Kementrian Perhubungan, harus melaksanakan penyegelan truk batubara yang over tonase, dengan melakukan pemangkasan bak truk. " Sesuai Perda, armada batubara hanya diperbolehkan memuat batubara sebanyak 8 ton. Kita lihat sendiri, sekarang sudah banyak yang melebihi muatan sesuai perda. Akibatnya, jalan nasional menjadi rusak dan menjadi biang macet. Pihak perhubungan, harus melakukan pemotongan tingginya bak truk tersebut sesuai ketetapan yang resmi" tambah Elpisina.
Terakhir, putra asli Desa Terusan ini, mengaharapkan himbauannya dapat didengar pihak pusat. " DPRD Provinsi Jambi sudah berulangkali kordinasi dengan pihak pusat terhadap kemacetan ini. Duduk bersama sambil menelorkan solusi untuk mengatasi kemacetan yang terjadi setiap hari, adalah langkah yang bijaksana. Semoga himbauannya terjawab, dan kemacetan bisa terurai jelang jalan khusus dan alternatif siap" pungkas Elpisina. (Fri)