Jambi - Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Disemisasi peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 17 tahun 2019 tentang sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang/jasa daerah, bertempat di Aston Hotel Kota Jambi, Senin (22/4/2019).
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M. Dianto dan Kepala LKPP Pusat, Roni Dwi Susanto.
Kepala Diskominfo Provinsi Jambi, Nurachmat Herlambang mengatakan Peraturan LKPP no 17 Tahun 2019 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan barang dan jasa Pemerintah bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Bagi penyedia barang/jasa dituntut harus mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati bersama sesuai dengan syarat-syarat dan rencana kerja yang telah disepakati,"ujarnya.
Dijelaskan Nurachmat, bagi UKPBJ dengan adanya sanksi daftar hitam ini akan mempermudah seleksi penyedia barang dan jasa yang berkualitas. Sebab, tidak ditepatinya kontrak dapat berakibat kerugian kepada negara dan berimplikasi banyak terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
"sanksi daftar hitam ditetapkan oleh PA setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, Sanksi Daftar Hitam bertujuan agar dimasa mendatang penyedia barang/jasa yang bersangkutam tidak mengulangi lagi kesalahannya di tempat yang lain dan dapat mengakibatkan kerugian yang lebih besar lagi," jelasnya.
Sementara itu, Sekda Provinsi Jambi, M. Dianto menyampaikan Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki tanggung jawab yang berat, dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, melalui program/kegiatan yang ada pada setiap organisasi di setiap daerah.
Dia mengatakan dalam melaksanakan kegiatan tersebut, tentu harus melewati tahapan-tahapan. Yakni mulai dari perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa.
"Pelaksanaan kegiatan itu sendiri, harus selalu berpedoman dengan aturan, dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga nantinya, apa yang dilaksanakan diperoleh dengan hasil yang berkualitas, dan pemanfaatannya dapat dirasakan masyarakat luar," pinta Dianto.
Selain itu, juga untuk mewujudkan transparansi terhadap pengadaan barang/jasa tersebut. Serta menginfirmasikan secara terbuka kepada publik tentang sejumlah perusahaan yang telah di Black List.
"Terkait dengan hal tersebut, Diseminasi ini dilakukan untuk membahas tentang sanksi daftar hitam, dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, dan seluruh Kabupaten Kota," tuturnya.
Sekaligus untuk mewujudkan transparansi terhadap pengadaan barang/jasa tersebut. Serta menginfirmasikan secara terbuka kepada publik tentang sejumlah perusahaan yang telah di Black List.
"Saya berharap, melalui kegiatan ini kita selalu penyelenggara pengadaan barang/jasa di pemerintahan bisa mengantisipasi perusahaan yang di Black List (Daftar Hitam_ red). pungkasnya. (uya)