Jambi - Ribuan ikan mati di perairan Embung Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi. Diduga, akibat diberikan racun ikan (putas) oleh beberapa orang oknum masyarakat tak bertanggung jawab. Minggu (30/6/2019) kemarin.

Masyarakat sekitar, Sulaiman, melihat sebanyak 5 orang hendak mengambil ikan di Embung menggunakan racun. Setelah racun tersebar, kemudian ikan - ikan di dalam Embung mati secara bertahap mulai dari Indukan hingga keanakan.

"Sayo melihatnyo orangtuh ngambek ikan diracun, mati galo ikan di Embungnih dibuatnyo," ujarnya, kepada Halo Jambi, Senin (1/7/2019).

Atas kejadian tersebut, lantas Sulaiman melaporkan kepada pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jambi. Lalu, Tim Bidang pengawasan dan Kesehatan Lingkungan langsung terjun menuju kelapangan untuk melihat situasi kejadian.

Kasi Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi, Ade Pane menyampaikan untuk saat ini, pihaknya lebih dulu mengambil sampel airnya terlebih dahulu. 

"Melihat di tempat ini sekarang banyak ikan yang mati, laporan masyarakat sementara karena di putas," ujarnya. 

Dijelaskan Ade, bahwa sebenarnya masyarakat tidak diperbolehkan mengambil ikan menggunakan racun (bahan kimia) ataupun alat sentrum dimana tertuang dalam pasal 84 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.

"Jika memang benar, orang yang melalukan ini bisa dipidana sekitar 6 tahun dan Denda Rp 1,2 Miliar," sebutnya.

Ia menambahkan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kembali agar tidak terjadi kejadian yang serupa.

"Kami akan sosialisasi kembali kepada masyarakat sekitar tentang penanganan ikan yang baik," tuturnya.

Sementara itu, Kasi Kesehatan Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi, Lina menyampaikan Embung tersebut bisa digunakan kembali. Akan tetapi, airnya disterilkan terlebih dahulu.

"Ikan yang mati dibuang dan airnya dikuras lebih dulu agar bisa digunakan kembali," jelasnya singkat. (uya)