Jambi - Kepala Bidang Alkal Dinas PUPR Provinsi Jambi, Sigit Irianto diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dengan menyewakan dua unit alat berat jenis Gelader dan Bomag untuk pengerjaan proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) dengan jenis paket Rehabilitasi Peningkatan dan Pengerasan Jalan Batang Hari Kiri tembus Citandui Desa Wanareja Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo dengan panjang 1,5 km pagu Rp 206 juta lebih. 

Sigit Irianto, diduga telah melakukan persekongkolan dan pemufakat terhadap para karyawan Alkal lainnya dilapangan seperti operator dan Koordinator Lapangan. Disinyalir indikasi tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kabid UPTD Alkal Provinsi Jambi tersebut telah dikoordinasikan dengan baik, terstruktur dan masif. 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan dan Lingkungan (DPP LSM GEMPPAL) Indonesia, Sudirman menyampaikan jika dugaan itu terbukti maka Kabid UPTD Alkal Provinsi Jambi dapat dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan ini, dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.” Jelas sudirman. Selasa (2/9/2019).

Sudirman meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengawasi secara maksimal terkait penggunaan dua unit alat berat aset Provinsi Jambi jangan sampai disalahgunakan dan untuk mencari keuntungan pribadi. 

"Tolong, aparat penegak hukum untuk mengawasi aset-aset Pemprov jambi termasuk alat berat. Jangan sampai disalah gunakan dan untuk mencari keuntungan pribadi," tutupnya. (uya)