KUALATUNGKAL-Bupati Tanjungjabung Barat Dr. Ir. H Safrial Senin (25/11) usai melantik 56 Kepala Desa baru hasil Pilkades pada Oktober lalu mengatakan hendaknya para Kades dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selaku kepala desa harus mampu melaksanakan RPJMDes dengan tetap lebih memperhatikan fakta-fakka yang menjadi kebutuhan desa masing-masing tidak ikut-ikutan program di desa lain.

Kepala desa menurut Bupati harus memiliki pemikiran yang cerdas didalam memotori pembangunan di desanya sehingga mampu menciptakan desa yang sejahtera." Kepala desa terpilih hendaknya menciptakan suasana yang kondusif bukan hanya momentum dipercaya masyarakat untuk memimpin desa bukan siapa yang menang atau kalah dalam Pilkades oleh karena itu jadilah lem perekat pemimpin adil bagi masyarakat, tidak kepentingan kelompok dan ras," ujar Bupati.

Anggaran Desa menurut Bupati berlaku universal dengan penggunaan sistem penganggaran, pengalokasian dana dan pendapatan desa wajib dikelolah secara transparan dan akuntabel dan disiplin penganggaran yang ketat sehingga jika mengalami kendala kepala desa diminta berkonsultasi." Hendaknya dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran desa jika terjadi kendala hendaknya berkonsultasi berjenjang agar tidak bermasalah dengan hukum, juga penggunaan dana dari hasil peningkatan pendapatan desa harus berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan tidak arogan," kata Bupati berpesan.

Bupati selain memberikan arahannya tentang kebijakan pembangunan desa yang berpedoman pada RPJMDes hendak Kades dikatakannya dalam melaksanakan kegiatan pembangunan tidak menurut "selera" kades itu sendiri, sehingga mengoreksi pembangunan desa yang tidak memenuhi kebutuhan masyarakat umum di desa Bupati mengatakan." Kades setelah dilantik, lakukan musyawarah desa, jangan bikin GOR (gedung olahraga) fakta dan kebutuhan desa diprioritaskan, jangan ikut-ikutan yang orang bikin, dana desa harus mendorong pertumbuhan ekonomi, ada yang lebih penting sesuai perioritas, orang bikin ini kita bikin ini, supaya dana yang besar konek, komunikasi harus lancar, kita diskusikan jangan salah paham, kita ingin RPJMDes tidak kita intervensi, kita mau lihat pagi, sore dan malam GOR apakah ada kegiatan olahraga, dari pada bikin GOR lebih baik bukan jalan desa di wilayah yang padat kita buat sanitasi, kita ingin dana ksbupaten dan dana desa sejalan hingga konek, Kades harus kerja cerdas, tuntas ini uang negara, supaya bisa digunakan, jangan sedikit-sedikit, seperti jalan Teluk Nilau semua bantuan orovinsi, kami minta tuntas lima tahun, ada arti uang negara, jangan Kades buat jalan kearah kebunnya, laksanakan pembangunan sesuai hasil musyawarah, " kata Safrial.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tanjungjabung Barat Noor Setya Budi kepada Halo Jambi News saat diwawancara terkait pelantikan Kades mengatakan Kades yang telah dilantik tersebut merupakan hasil dari Pilkades Serentak 2019." Sehingga kepada para Kades pak Bupati memberikan arahannya agar bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai kewenangan yang dimilikinya mampu membangun desa,bisa mengayomi seluruh warga masyarakat tanpa sekat, dan agar memperhatikan kepentingan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan sebagaimana arahan yang disampaikan Pak Bupati, melaksanakan pembangunan sesuai RPJMDes, tidak mengikuti program desa lain, harus menyesuaikan kebutuhan di desa sendiri. Dan seorang Kades menurut Pak Bupati sebaiknya tidak berpolitik, kalau berpolitik harus mundur," ungkap Noor Setya Budi.

Salah salah satu Kades yang sempat diwawancara Halo Jambi News adalah Kades Jati Emas dari Kecamatan Bram Itam Muholid mengatakan dirinya memasuki priode kedua dalam memimpin desa, namun program kerjanya dalam membangun desa Jati Emas sebagaimana yang telah tertuang dalam RPJMDes adalah meneruskan program yang telah ada dengan visi ekonomi maju adil sejahtera." Saya ingin meningkatkan pembangunan masyarakat, bukan menghapus kemiskinan namun meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi desa yang mendorong peningkatan pendapatan masyarakat dari berbagai sektor dan potensi desa," ujar Muholid. (ifa).