Jambi - Saat ini, Tim Gabungan tengah melakukan aksi berantas Ilegal Drilling di dua Kabupaten yakni Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun.
Hingga saat ini, tim gabungan telah menutup setidaknya 285 sumur minyak ilegal yang ada di dua Kabupaten tersebut.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS mengatakan sumur minyak ilegal drilling di dua Kabupaten tersebut ditutup secara permanen dengan cara disumbat, ditutup dan dirusak. Ia memastikan sumur tersebut, tidak bisa digunakan kembali.
"Ditutup permanen tidak bisa tawar lagi, dan cara menutupnya bermacam-macam sesuai dengan kondisi lapangan," ujarnya.
Irjen Muchlis menyampaikan selama penutupan sumur ilegal drilling, tim gabungan telah menangkap satu orang tersangka di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun dengan barang bukti satu unit mobil roda 4 berisikan minyak sebanyak 2000 liter.
Ia mengaku masih terdapat beberapa kendala untuk melakukan punutupan sumur minyak ilegal tersebut seperti medan yang cukup luas hingga lokasi yang cukup jauh dari pemukiman.
"Saya kira perlu kesadaran kita semua warga masyarakat, pemerintah daerah, intansi terkait untuk bersama menjaga kelestarian lingkungan dan menjaga kesehatan generasi muda anak, cucu kita," harapnya.
Terkait operasi ini, Ia menyinggung pihak Pertamina yang mempunyai keahlian agar turut serta untuk membantu menutup sumur minyak ilegal drilling tersebut. Sebab, ini merupakan tupoksi pertamina yang lebih memahami bagaimana cara penutupan sesuai dengan keilmuan yang dimiliki.
"Selama ini pihak Pertamina teriak-teriak kita gak bekerja, sekarang kita bekerja mereka (Pertamina) gakada. Saya kira Pertamina harus bantu menutup lobang sesuai keilmuan yang mereka miliki," jelasnya.
Sementara itu menanggapi hal tersebut, menurut Andrew selaku Pertamina EP Asset 1 Government & PR Assistant Manager, bahwa kegiatan timdu saat ini didasarkan kepada Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1235/Kep.Gub/ESDM-4.2/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 561/Kep.Gub/ESDM-4.2/2019 tentang pembentukan tim terpadu/satuan tugas pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi lahan pada kegiatan pertambangan tanpa ijin di Provinsi Jambi, yang ditandatangani tanggal 31 Oktober 2019.
"Bahwa saat ini, kegiatan timdu masuk ke dalam tahap penindakan hukum dimana kewenangan untuk penindakan hukum dimiliki oleh pihak kepolisian. Sedangkan pada Keputusan Gubernur tsb, Pertamina EP tidak tercantum melainkan SKK Migas Perwakilan Sumbagsel," katanya.
Namun, pada prinsipnya jika diminta pihak kepolisian untuk membantu pihaknya siap membantu sesuai dengan porsi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur dimaksud atas persetujuan SKK Migas.
Sebagai informasi bahwa sepanjang tahun 2017-2019, kami sebagai bagian dari Timdu juga telah ikut berpartisipasi dalam penutupan 74 sumur2 ilegal di Desa Pompa Air dan Desa Bungku. (uya)