JAMBI - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Jambi mengumumkan rilis penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2015 hingga 2019. Survei ini dilakukan pada Dinas Pelayanan Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten/Kota Provinsi Jambi.
Hasilnya, terdapat empat Kabupaten yang berada zona kuning yaitu Kabupaten terendah hasil survei 2019 yakni Sarolangun dengan angka 54,32 persen, kemudian Kota Sungai Penuh 69,91 persen lalu Kabupaten Merangin 79,66 persen dan Kabupaten Kerinci 80,13 persen.
Kepala Perwakilan Jambi ORI Jafar Ahmad mengatakan indikator penilaian Ombudsman fokus hanya di dinas PTSP karena seluruh perizinan dilakukan di tempat tersebut.
"Kita menemukan daerah yang belum semua perizinan ke PTSP. Itu wajar tetapi ada yang seolah sudah ke PTSP tapi sebenarnya belum itu yang salah," ujarnya, di Kantor Perwakilan Ombudsman Jambi, Selasa (10/12/2019).
Jafar menjelaskan mengenai masih rendahnya kepatuhan di beberapa Pemda Provinsi Jambi bukan kewenangan pihaknya melakukan pembenahan, melainkan kembali ke Pemda itu sendiri.
"Seperti di Sarolangun kabarnya Dinas yang rendah Kepala Dinasnya sudah diganti, karena untuk sarolangun penilaian dari tahun 2018 ke 2019 malah menurun kepatuhannya," jelasnya.
Sementara, untuk didaerah lain seperti Provinsi Jambi sendiri mendapat penilaian 95,15 persen. Artinya masuk kedalam kategori zona hijau.
"Indikatornya seperti pengurusan mutasi pindah sekolah di Dinas Pendidikan dan Perizinan pelaksanaan kabel serat optik di PTSP Provinsi Jambi," tandasnya.
Untuk diketahui, angka 0 hingga 50 digolongkan kepada zona merah (paling parah). Kemudian angka 51 hingga 80 masuk ke zona kuning, dan angka 81 hingga 100 masuk zona hijau. (uya)