JAMBI - Sepanjang tahun 2019 ini, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi telah menangani 8 kasus. Dimana 7 kasusnya berupa illegal logging (penebangan liar) dengan total barang bukti sekitar 100 kubik kayu dan 1 kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

"Dari 8 kasus tersebut, ada di Kabupaten Merangin, Batanghari, Bungo, Muaro Jambi dan Sarolangun," ujar Iman Purwanto, Kasi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan Dishut Provinsi Jambi, Kamis (12/12/2019).

Ia menyebutkan untuk kasus illegal logging ada di Merangin 1 kasus, Batanghari 4 kasus, Bungo 1 kasus, Muaro Jambi 1 Kasus dengan ratusan kubik kayu sebagai barang bukti. Sedangkan, kasus Karhutla berada di Sarolangun. 

Dijelaskan Iman, hingga saat ini dari total 8 kasus tersebut, 7 diantaranya sudah memasuki tahap P21 menunggu vonis tuntutan. Sedangkan 1 kasus Ilegal logging belum selesai. 

"Untuk barang bukti nantinya akan dimusnahkan setelah kasus telah incraht dalam putusan pengadilan," sebutnya. 

Sementara itu, sebagai upaya serta langkah dalam meminimalisir maraknya kasus illegal logging, Iman menyebut pihaknya akan lebih mengintensifkan penyuluhan. "Sebenarnya masyarakat sendiri tahu akan larangan kegiatan illegal logging ini. Namun penyuluhan harus terus digencarkan," tuturnya. 

Selain kasus illegal logging dan Karhutla, Iman menyampaikan, bahwa Dishut juga melakukan penangkapan terhadap barang temuan berupa tumpukan kayu dengan total sekitar 30 kubik siap angkut dihutan, namun tidak ada pemiliknya. 

"Kita juga temukan adanya kayu tanpa pemilik. Ini paling banyak di Muaro Jambi khususnya daerah Petaling," bebernya. 

Langkah atas temuan tersebut, Iman mengatakan, dibuat pengumuman siapa pemilik terhadap kayu itu. "Sejauh ini tidak ada yang berani mengakuinya. Sebab mereka (pemilik,red) wajib melengkapi surat-surat," tandasnya. (uya)