Jambi - Pemerintahan Provinsi Jambi, Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi, dan Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi V Dapil Jambi menandatangani surat pernyataan kesepakatan percepatan pembangunan kawasan Ujung Jabung Provinsi Jambi.

Penandatanganan tersebut, dilaksanakan pada rapat Paripurna HUT Provinsi Jambi ke 63, di gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (6/1/2020).

Tiga Kepala Daerah (Kada) beserta Ketua DPRD yang ikut menandatangani kesepakatan ini yaitu Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, serta Bupati dan Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur. 

Sedangkan, perwakilan anggota dewan Jambi yang menandatangani kesepakatan dari Komisi V parlemen Senayan (Jakarta) yakni H.Bakri (F-PAN), Hasan Basri Agus (F-Golkar) dan Sofyan Ali (F-PKB).

Adapun yang disepakati yakni sepakat mempercepat kawasan ujung jabung meliputi pelabuhan laut akses jalan dan jembatan, maupun kawasan ekonominya sesuai dengan kemampuan APBD Pemprov Jambi, kemudian didukung oleh Pemkab Muaro Jambi, Pemkab Tanjabtim. Serta Pemerintah pusat melalui kucuran dana Kementerian PUPR dan Kemenhub RI. (uya)