Jambi - Memasuki hari ke-6 program pemutihan pajak, hingga pukul 14.20 WIB Senin (13/1/2020), Unit Pelaksana Teknik Badan (UPTB) Samsat Kota Jambi telah menerima sebanyak 2.324 unit kendaraan yang telah menyelesaikan program pemutihan pembayaran pajak. 

Kepala UPTB Samsat Kota Jambi, M. Ariansyah mengatakan pembayaran pajak didominasi oleh kendaraan roda dua yaitu sebanyak 1779 unit. Sedangkan roda empat sebanyak 554 unit. 

"Pendapatan selama pemutihan ini sudah mencapai Rp 1,8 Miliar," ujarnya, saat dijumpai Halojambi di diruang kerjanya.

Dijelaskan Ariansyah, dalam program program pemutihan pajak, pada hari pertama menerima 140 unit kendaraan, Selasa - Kamis 427 unit kendaraan dan Sabtu sebanyak 212 unit kendaraan.

"Program pemutihan pajak ini banyak dimanfaatkan oleh masyarakat Jambi, karena meningkat setiap harinya," jelasnya. 

Mengenai target UPTB Samsat Kota Jambi, disebutkan Ariansyah setiap samsat ditargetkan pendapatannya mencapai angka Rp 120 miliar. 

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Jambi khusus yang bernopol luar daerah untuk segera manfaatkan pemutihan ini, karena sampai 30 Juni 2020 mendatang Samsat Kota Jambi membedakan biaya balik nama. 

"Jadi disarankan segera manfaatkan pemutihan ini. Dan bagi wajib pajak yang sudah bernopol Jambi yang belum melakukan atau masih menunggak pajak, kami sarankan untuk segera datang ke Samsat Kota Jambi untuk memanfaatkan pemutihan ini," tuturnya. 

Selain bisa datang langsung ke Samsat kota Jambi, bisa juga datang di gerai lainnya seperti Jamtos, Transmart, WTC, Mobil Samkel, dan Drive thru. 

"Proses pembayaran sekarang juga sudah bisa lebih mudah, bisa juga melakukan pembayaran melalui ATM bank Jambi dan mobile Banking jambi," tandasnya. 

Untuk diketahui, Program pemutihan pajak tersebut merupakan kado spesial Gubernur Jambi untuk seluruh masyarakat di hari Ulang Tahun Provinsi Jambi ke-63, yaitu dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor: 8 KEP.GUB/BAKEUDA-2.2/2020 tanggal 02 Januari 2020, tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Sanksi Administrasi Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Lelang Tahun 2020. 

Pergub ini berlaku mulai hari Senin tanggal 06 Januari 2020 bertepatan dengan HUT Ke 63 Provinsi Jambi sekaligus menjadi kado yang sangat spesial bagi masyarakat Jambi di Tahun 2020.

Salahsatu poin yang tercantum dalam Pergub tersebut adalah Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang menunggak 2 tahun keatas, sehingga hanya dipungut pokok tunggakan 1 tahun terakhir dan 1 tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya. (uya)