KPU Tanjab Timur Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020

 

Tanjabtim-Halojambi.id Kendati masih bergelut di tengah-tengah pandemi Covid-19, Pilkada Serentak Tahun 2020 tetap dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

 

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Tanjab Timur dalam pelaksanaan Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Serentak Tahun 2020, Selasa(23/6/2020), yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Timur di aula Kantor Bupati .

 

Pada kesempatan ini, Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Kholis.S.Ip selaku narasumber memaparkan materi terkait PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Serentak Tahun 2020.

 

Pihaknya menyampaikan, pelaksanaan pilkada serentak pada bulan Desember tahun 2020 berdasarkan keputusan politik dasar hukumnya , rapat dengar pendapat dengan komisi II yang di hadiri oleh Mendagri perwakilan pemerintah, KPU RI dan Banwaslu RI , sedangkan Komisi II dihadiri oleh para Partai Politik.

 

" Lanjut Kholis, mengatakan alasan tetap digelarnya Pemilu serentak itu karena hingga saat ini belum ada satupun ahli atau peneliti yang dapat memastikan kapan pandemi ini berakhir.

 

tuturnya Selain itu, dikuatkan pula dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian menjadi Dasar Hukum Pilkada Serentak Tahun 2020.

 

Hingga, pada puncaknya, KPU mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 sebagai momentum dibukanya kembali tahapan Pilkada yang sempat ditunda.

 

Dimoderatori oleh Ketua KPU Tanjab Timur Kholis. S.Ip adapun sosialisasi tersebut diikuti oleh Para Kepala OPD, Partai Politik Bawaslu, Para Camat, TNI, POLRI dan LO perseorangan, PPK dan sejumlah awak media.

 

Dengan dibukanya kembali tahapan Pilkada tepatnya pada tanggal 15 Juni 2020 lalu, maka KPU mengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melanjutkan tahapan pemilihan di tahun 2020.

 

Kholis mengatakan dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 maka jumlah TPS dari 571 TPS menjadi 612 TPS bertambah sebanyak 41 TPS, selain itu juga akan menyediakan perlengkapan fasilitas penunjang seperti APD, Masker dan Handsanitizer, tuturnya " Kemudian, ia mengatakan Pemilukada tetap digelar pada 9 Desember 2020, karena beberapa negara menyelenggarakan elektoral dan sebagian besar melaksanakan secara On Schedule ( sesuai dengan Jadwal) dan ada beberapa Negara memilih Rest Schedule ( jadwal istirahat) namun tetap dilaksanakan pada dipenghujung Tahun 2020 ini, artinya, ketika di opsi optimis pada bukan Desember 2020 sudah dikatakan memilih secara bijaksana, sebab kita melaksanakan Rest Schedule akhir tahun, paparnya .

 

" Lanjut, jika Pemilukada ditunda hingga 2021, kan tidak ada jaminannya, berapa banyak Kepala Daerah yang akan menjadi Pejabat Sementara ( PJ ) dan pelaksanaan penyelenggaraan daerah tidak akan efektif, tutur Kholis.

 

" Kemudian kata kuncinya dalam pelaksanaan pilkada serentak wajib mematuhi protokol kesehatan, disiplin dan gotong royong, kami meminta kepada semua pihak untuk sama- sama disiplin dalam pelaksanaan pilkada Tahun 2020 ini sesuai dengan atauran dan Protokol Kesehatan" tutupnya.(kms)