Halojambinews : Rasa duka nan dalam, dirasakan Muryani (66) sehabis mendapatkan surat dari Pemdes Tanjung Marwo yang berisikan Pemberhentian Kerja sebagai Guru Pengajian Antar Maghrib Isya (Pami) yang telah dilakoninya selama 17 tahun. Duka tersebut juga dirasakan oleh anak mantu Muryani, bahkan tetangga dan juga masyarakat Dusun Sidorejo.
Akibat kepedihan yang dirasakan Muryani tersebut banyak warga yang mengunggah di media sosial sebagai bentuk solidaritas yang menimbulkan berbagai rasa simpati, juga kecaman dan umpatan serta rasa empati kepada Kades Tanjung Marwo. Ketika Halojambinews menyambangi rumah Muryani di RT 01 Dusun Sidorejo, Sabtu (19/20/2022), tampak kesedihan di wajah ibunda mantan Kades Tanjung Marwo Ilhammudin ini.
" Saya ini apalah. Hanya seorang guru ngaji yang hanya ingin mendidik anak cucu di desa ini menjadi ahli baca Alqur'an, menempa akhlaq yang berlandaskan Iman dan Taqwa. Itu tugas saya dan juga seluruh orang tua yang lain. Saya hanya mengharapkan ridho dari Allah. Walaupun dipecat sebagai guru Pami, saya akan terus mengajar ngaji." ucap Muryani kepada Halojambinews.
Menantu Muryani, Rosita, tidak habis fikir dengan tindakan yang diambil oleh Kepada Desa Tanjung Marwo, Kasman tersebut. Dia beranggapan keputusan tersebut semena-mena dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
" Seharusnya Kades, harus memusyawarahkan hal ini dulu dengan Mak (panggilan kepada Muryani-red) beserta guru Pami lainnya, apa pokok permasalahan sebenarnya. Andaikata hal tersebut jelas, maka pihak kami pasti akan menerimanya. Ini negara demokrasi. Negara yang selalu memusyawarah dan memufakatkan sesuatu hal, apalagi berbau pembangunan. Mak dijadikan sebagai guru Pami secara resmi. Nah, kalau mau diberhentikan, harus ada sosialisasi dulu." kata Rosita gusar.
Di samping itu, perihal mengajar anak-anak, harus sesuai rasio yang ditetapkan oleh pihak pemdes, dimana satu guru Pami harus mengajar anak ngaji sebanyak 20 anak, itu tidak akan tercapai dan tak bisa dijadikan alasan pemberhentian.
" Kalau dipaksakan sesuai rasio, itu sulit untuk dijalankan. Taruhlah, pukul 18.40 masuk Sholat Maghrib. Ada satu jam menjelang Sholat Isya mengajar anak ngaji. Ini konteks mengajar anak ngaji lho. Dibutuhkan waktu satu anak selama 10 menit. Kalau dipaksakan sejumlah 20 anak dikali 10 menit, maka membutuhkan waktu 200 menit. Jadinya, tidak akan tercapai semuanya karena sudah waktu masuk Sholat Isya" terang Rosita lagi.
Jadi, lanjutnya, dapat dikatakan secara rasio mengajarkan anak-anak ngaji sebanyak 20 anak seperti yang diharapkan pihak pemdes, tidak akan tercapai. Andaikata ini jadi patokan salah satu faktor pemberhentian mertuanya, perlu untuk dikaji kembali. " Jelas.
Secara rasio dipaksakan, tidak akan tercapai. Mari kita buktikan sama-sama dengan guru-guru Pami yang lain, pasti kenyataannya sama. Kecuali kalu dimulai ngajar sesudah Sholat Asyar, pasti tercapai." ucap Rosita.
Bagi mertuanya, tidak jadi masalah diberhentikan, namun akan terus mengajarkan ngaji bagi anak-anak di sekitarnya. " Nggak jadi masalah. Mak tetap mengajarkan anak-anak membaca Alqur'an dan semata-mata mendapat gaji dari Allah. Yang jadi masalah, apa faktor pemecatan Mak Muryani, dan kenapa tidak ada sosialisasi terlebih dahulu" tandas Rosita.
Ketika hal ini ditanyakan langsung kepada Kepala Desa Tanjung Marwo, Kasman, bahwa pemberhentian Muryani sudah sesuai dengan musyawarah dan mufakat.
" Pemberhentian Muryani sebagai guru Pami, sudah sesuai dengan musyawarah dan mufakat desa, yang dihadiri oleh Sekdes, Kepala BPD, kepala dusun serta masyarakat." kata Kasman.
Sebelumnya, mendapatkan pemberitahuan dari Kasi Kecamatan Muara Tembesi bahwasanya setiap tahun harus ada pembaharuan bagi guru Pami, pegawai syara', BKR, BKL, dan BPKBD.
" Nah, berdasarkan hal tersebutlah, pihak kami beserta perangkat desa, masukan dari pihak kadus serta masukan dari masyarakat, ada yang dipertahankan dan diberhentikan. Nah, untuk guru Pami, hasil musyawarah mufakat, diberhentikan sementara sebagai guru Pami. Surat Pemberhentian tertanda 10 Ferbruari 2022 tersebut diberikan untuk menghormati Muryani secara formalitas" ucap Kasman.
Di samping itu, faktor- faktor yang menjadikan hal pemberhentian, adalah berdasarkan kajian, juga masukan masyarakat yang dibawa oleh kadus setempat.
" Demi pembaharuan ini, sudah barang tentu semuanya untuk kebaikan. Berdasarkan pertimbangan berbagai hal, termasuk adanya guru ngaji yang sudah bertahun-tahun mengajar, belum tercover, termasuk Muryani yang cuma mengajar anak-anak hanya 12 anak, tidak sesuai dengan yang ditetapkan sebanyak 20 anak." imbuhnya.
Dengan pemberhentian Muryani sebagai guru Pami ini, Kasman mengatakan siap menanggung resiko. " Saya siap menanggung resiko." pungkas Kasman.(Fri)