Oleh: Gladys Amanda
Tata ruang merupakan pilar fundamental dalam pembangunan berkelanjutan. Di atas kertas, Indonesia memiliki kerangka hukum tata ruang yang cukup kuat melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta berbagai peraturan turunannya di tingkat nasional hingga daerah. Namun dalam praktiknya, tata ruang di Indonesia ibarat benang kusut yang sulit diurai.
Ketidaktegasan regulasi, lemahnya koordinasi antarinstansi, hingga intervensi kepentingan ekonomi sering kali menjadikan penataan ruang sebagai medan konflik yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Salah satu problem mendasar dalam tata ruang di Indonesia adalah ketidaksesuaian antara rencana tata ruang dan pelaksanaannya di lapangan. Banyak daerah yang menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hanya sebagai dokumen formal untuk memenuhi syarat administratif, namun tidak benar-benar dijadikan pedoman dalam pembangunan. Hal ini membuka celah bagi penyimpangan fungsi ruang, seperti alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri, atau kawasan lindung yang berubah menjadi permukiman elit.
Masalah lainnya adalah tumpang tindih kewenangan dan disharmonisasi antar sektor. Misalnya, sebuah kawasan yang dalam RTRW ditetapkan sebagai kawasan konservasi bisa saja secara bersamaan diberi izin pertambangan oleh kementerian terkait. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik kepentingan antar pemangku kebijakan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat lokal dan merusak ekosistem.
Tak kalah krusial, tata ruang di Indonesia sering kali dikendalikan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, kerap kali menyesuaikan tata ruang untuk kepentingan investasi, tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Akibatnya, banyak bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan kekeringan justru dipicu oleh tata ruang yang buruk dan tidak berbasis risiko lingkungan.
Di sisi lain, masyarakat sering kali menjadi pihak yang paling terdampak akibat buruknya tata kelola ruang. Banyak warga yang kehilangan akses terhadap ruang hidup karena penggusuran atas nama pembangunan. Konflik agraria yang berkepanjangan, terutama di kawasan perkotaan dan wilayah adat, sebagian besar berakar dari pengabaian hak-hak rakyat dalam proses perencanaan ruang.
Untuk menjawab kompleksitas ini, diperlukan reformasi besar-besaran dalam sistem penataan ruang nasional. Pemerintah harus menjamin konsistensi antara dokumen tata ruang dengan implementasi kebijakan di lapangan. Selain itu, pendekatan tata ruang berbasis ekoregion dan partisipasi masyarakat harus diperkuat, agar tata ruang tidak hanya menjadi alat teknokratis, tetapi juga mencerminkan keadilan sosial dan ekologis.
Transparansi dan keterbukaan data tata ruang, peningkatan kapasitas pemerintah daerah, serta pemberdayaan masyarakat lokal dalam proses perencanaan harus menjadi agenda utama ke depan. Jangan sampai tata ruang hanya menjadi alat legitimasi proyek-proyek besar, tapi gagal menjawab kebutuhan ruang hidup yang adil dan lestari bagi seluruh warga negara.
Sebagaimana ruang adalah tempat kita hidup bersama, maka penataannya pun harus menjamin keberlangsungan hidup bersama—bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk generasi yang akan datang.
*artikel ini merupakan tulisan TUGAS HUKUM LINGKUNGAN DAN TATA RUANG, Universitas Jambi*