Jambi - Ditintelkam Polda Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan deklarasi Pemilu damai di Hotel Syariah Samudera, Kota Jambi. Selasa (24/10/2023).
Kegiatan FGD ini mengangkat tema "Menyikapi Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Perkara Nomor : 90/PUU-XXI/2023 Tentang Batas Umur Capres dan Cawapres" yang dipimpin Kasubdit Politik Ditintelkam Polda Jambi AKBP S. Bagus Santoso, S.I.K., M.H.
Adapun yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 40 peserta dari perwakilan partai politik, relawan Capres dan Cawapres, Perwakilan Ormas dan OKP di Provinsi Jambi hingga sejumlah Tokoh Politik.
Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik KOPIPEDE, Bahren Nurdin mengatakan Pemilu tahun 2024 adalah sebuah tantangan besar bagi demokrasi kita.
Ini bukan hanya sekadar pemilihan, tetapi juga sebuah ujian akan kedewasaan dan ketahanan demokrasi kita sebagai sebuah bangsa
"Demokrasi adalah pondasi dari masyarakat yang adil dan berkeadilan. Melalui pemilu, kita mengamankan hak-hak dasar warga negara untuk berpartisipasi dalam proses politik," ujarnya.
Ia menjelaskan dalam hal ini harus memiliki etika politik merujuk pada norma-norma moral dan nilai-nilai yang memandu perilaku politik. Ini mencakup integritas, kejujuran, tanggung jawab, dan menghormati hak-hak manusia dalam konteks politik.
Pentingnya etika politik dalam proses Pemilu yaitu untuk:
1) Kepentingan Publik : Etika politik memastikan bahwa kepentingan publik ditempatkan di atas kepentingan pribadi atau partai politik, menjaga kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
2) Kepercayaan Masyarakat : Praktik politik yang etis membangun kepercayaan masyarakat. Pemilih percaya pada pemimpin dan proses pemilu ketika melihat adanya etika politik.
3) Pemilu yang Adil : Etika politik mendukung proses pemilu yang adil dan transparan, di mana semua pemilih memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi.
4) Pencegahan Konflik : Etika politik dapat mengurangi potensi konflik antarpartai dan memastikan persaingan politik berlangsung secara damai.
"Kita juga harus memiliki strategi untuk Mengatasi Tantangan-Tantangan Pemilu 2024 ini seperti Pendidikan Pemilih, Transparansi Pemilu, Penegakan Hukum yang Tegas dan Partisipasi Masyarakat Sipil," jelasnya.
Ahli Hukum Tata Negara UIN Jambi, Prof. DR. As'ad Isma mengatakan yang dilakukan oleh pihak Polda Jambi ini sudah benar dalam memberikan pemahaman dan edukasi politik kepada masyarakat Prov. Jambi melalui Tokoh Tokoh Politik, Parpol dan peserta FGD.
Ia menjelaskan juga pentingnya etika Politik saling menghargai sebagai dasar menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Prov. Jambi dalam tahapan Pemilu tahun 2024
"Dalam konteks Pilpres ini masyarakat Indonesia sedang menanggapi pemberitaan tentang Dinasti Politik, itu lah yang berkembang di Indonesia pada saat ini, kita berharap penggiringan opini ini tidak menjadi pemicu yang dapat merusak konstitusional bangsa dan Pemilu dapat berjalan dengan baik,"tuturnya.
Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Fak. Hukum Universitas Jambi, Dr. Arfa'i S.Hm, M.H menjelaskan Terkait Putusan MK Nomor : 90/PUU-XXI/2023 yang merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator.
Kewenangan tersebut berkaitan dengan pembatalan norma-norma yang ada dalam sebuah Undang-Undang yang dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
Ia menyebutkan Putusan MK 90 langsung berlaku, Putusan MK bersifat final dan terkahir yang artinya tidak ada Upaya hukum lainnya bagi warga negara yang merasa putusan itu tidak adil atau merugikan. Hal ini diatur pada Pasal 24C ayat (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, Putusan MK bersifat mengikat karena mempunyai kekuatan hukum sejak dibacakan, Diatur dalam UU No 24 tahun 2003 tentang MK, Pasal 47 Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum (Pasal 77/peraturan MK No 2/2021)
Jenis putusan MK self implementing pertama sekali pada PUTUSAN Nomor 102/PUU-VII/2009 dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Perkara ini berkenaan dengan Pasal 28 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terkait dengan warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT," ujarnya.
Terakhir, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Fachrul Rozi menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres cawapres. KPU menyampaikan putusan MK itu bersifat final.
"Putusan MK langsung memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh," ujarnya.
Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan tanggal 16 Oktober 2023, disampaikan sebagai berikut:
1) Ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2d11 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).
2) Bahwa angka 2 Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXI/2023, menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 0106), yang menyatakan, "berusia paling randah 40 (Empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1045 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Sehingga Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
3) Berdasarkan hal tersebut agar Partai Politik Peserta Pemilu memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXf/2023 dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi khazanah kepada kita untuk mensukseskan Pemilu 2024 yang aman dan kondusif di Provinsi Jambi," tandasnya.