Jambi - Selama Semester I tahun 2019, jumlah penerbitan paspor di Provinsi Jambi melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi dan Unit Kerja Kantor (UKK) Muaro Bungo tercatat sebanyak 9822 paspor.

"Untuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi sendiri, selama satu semester telah menerbitkan sebanyak 7390 paspor. Sedangkan, UKK Muaro Bungo telah menerbitkan sebanyak 2432 paspor," ujar Heru Santoso, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, saat ditemui diruangannya, Selasa (30/7/2019).

Jika lebih dirincikan perbulannya penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi yaitu Januari sebanyak 1878 paspor, Februari sebanyak 1471 paspor, Maret sebanyak 1472 paspor, April sebanyak 1161 paspor, Mei 842 paspor dan Juni sebanyak 576 paspor. 

Sedangkan, penerbitan paspor di UKK Muaro Bungo yaitu pada bulan Januari sebanyak 753 paspor, Februari sebanyak 701 paspor, Maret sebanyak 458 paspor, April sebanyak 186 paspor, Mei sebanyak 105 paspor, dan Juni sebanyak 229 paspor. 

Heru menuturkan banyaknya penerbitan paspor di Provinsi Jambi dalam Semester I tahun 2019 dikarenakan adanya penambahan dari Calon Jamaah Haji (CJH) sekitar 1000 paspor lebih. 

"Jumlah yang paling banyak dalam penerbitan paspor Semester satu tahun 2019 di Provinsi Jambi adalah perempuan sebanyak 5176 paspor. Sedangkan laki - laki, sebanyak 4646 paspor, " sebutnya. 

Sementara itu, untuk penundaan pembuatan paspor di Provinsi Jambi selama semester I tahun 2019 sebanyak 162 paspor. 

"Penundaan ini dikarenakan pemohon terindikasi orang-orang yang akan bekerja secara ilegal di luar negeri," jelas Heru. 

Ia juga menyampaikan bahwa Provinsi Jambi cukup terkenal dengan sebutan kantung Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedur. Maka dari itu, Imigrasi Jambi menghindarinya dengan cara penundaan pembuatan paspor terhadap pemohon. 

"Disini TKI non prosedur bukan hanya orang yang bekerja sebagai buruh di luar negeri di sektor informal dan non formal, akan tetapi bisa juga seperti pelaut dari Indonesia, kita hindari itu dengan penundaan pembuatan paspor agar tidak terjadi TKI ilegal," katanya. 

Heru menambahkan persyaratan untuk membuat paspor yaitu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Ijazah atau Akta Kelahiran atau Buku Nikah dengan biaya Rp. 355.000 perorang. 

"Semua datanya itu harus sinkron, jika tidak maka belum bisa membuat paspor hingga semua datanya diperbaiki," tandasnya. (uya)