Jambi - Gubernur Jambi Fachrori Umar resmi memberhentikan M. Dianto sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (23/12/2019) siang.
Kemudian, M. Dianto dilantik sebagai fungsional ahli utama Widyaiswara di BPSDM Provinsi Jambi berdasarkan Surat Keputusan Presiden 83/M/2019 tertanggal 18 Desember 2019.
Selain itu, dalam acara ini juga dilakukan penunjukan langsung pelaksana harian tugas (Plh) Sekda yang diamanahkan kepada Asisten III Sekda Provinsi Jambi yaitu Sudirman.
Gubernur Jambi Fachrori Umar mengatakan dirinya percaya Dianto akan laksanakan tugas sebaiknya sesuai tugas yang dibebankan. "Saya yakin saudara menjalankan tugas sebagaimana yang diberikan," katanya.
Fachrori mengucapkan terimakasih atas dedikasinya selama 2 tahun 21 hari selama menjabat sekda. "Selamat bekerja, semoga pengembangan aparatur di Provinsi Jambi akan lebih baik," jelasnya.
Sementara itu, alasan Fachrori menunjuk Sudirman sebagai Plh Sekda Provinsi Jambi itu merupakan hak progratif dirinya. "itukan rahasia saya," sebutnya.
Ia menceritakan Sudirman merupakan dosennya saat menempuh pendidikan S2 di Universitas Jayabaya, Jakarta yang sangat paham bidang hukum.
"Saya sebagai Gubernur, beliaukan (Sudirman) Asisten III dan pernah jadi dosen saya waktu S2, beliau paham bidang hukum yang sangat penting sekali," tuturnya.
Saat ditanya, apakah Sudirman akan menjadi Sekda definitif? Fachrori menjawab untuk jabatan Sekda Provinsi Jambi definitif akan dilaksanakan lelang terlebih dahulu.
"kita lakukan lelang terlebih dahulu," tandasnya. (uya)