TEBO - PDAM Tirta Muara Tebo melakukan penertiban. Kegiatan penertiban ini dimulai dari pukul 09.30 Wib hingga 15.00 Wib, Senin (28/1/19 kemarin.

Dalam penertiban ini, kelima anggota PDAM Tirta Muara Tebo juga dikawal langsung oleh personil Polsek Tebo Tengah.

Dari data yang diperoleh, PDAM Tirta melakukan penertiban ke sejumlah pelangganya yang sudah menunggak diatas 6 (enam) bulan yang sebelumnya sudah diberikan surat peringatan.

Hal ini dibenarkan oleh salah satu anggota Polsek Tebo Tengah Aipda Empep Setia Budi yang ikut mengawal kegiatan penertiban. Pihaknya menuturkan penertiban ini berupa pemutusan saluran amper meteran yang dilakukan oleh PDAM Tirta Muara Tebo.

“Iya bagi pelanggan yang menunggak atau tidak membayar diatas 6 bulan langsung dicabut, karena sebelumnya sudah diberikan surat peringatan,”jelas Aipda Empep.

Lanjut Aipda Empep, dijelaskan bagi pelanggan yang masih menunggak tagihan 3(tiga) sampai 4(empat) bulan diberi kesempatan untuk melakukan pembayaran langsung dengan mendatangi kantor PDAM sesuai dengan waktu yang ditentukan.

“Bagi yang masih nunggak 3 sampai 4 bulan masih diberi kesempatan untuk menyambung. Dengan membayar langsung serta menandatangi surat pernyataan untuk membayar tunggakan,”pungkas Empep.

Selama proses penertiban, semua berjalan dengan aman dan lancar. Dan informasi terakhir untuk pelanggan yang amper meteran sudah diputus bisa dipasang kembali dengan mendatangi kantor PDAM dengan syarat menbayar tunggakan dan biaya pemasangan kembali.(hms)