Halojambinews : Sekda Batang Hari M. Azan, SH, membuka giat Sosialisasi Alokasi Dana Desa, Senin (07/03/2022), di Aula Dinas PMD Kabupaten Batang Hari. Giat ini juga berisikan Sosialisasi terkait Peraturan Bupati Batang Hari Sebagai Payung Hukum untuk melaksanakan kegiatan melalui Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Tahun 2022.
Dalam giat ini hadir seluruh kepala desa dalam wilayah Kabupaten Batang Hari. Dalam sambutannya, Sekda mengumumkan kepada seluruh kades bahwa, alokasi Dana Desa (DD) dan alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) dalam waktu dekat sudah dapat di lakukan pengusulan untuk di cairkan Kemudiam dijelaskan Sekda, bahwa total pagu Anggaran Dana Desa untuk tahun 2022 ini sebesar Rp 90.885.225.000.
" Pagu anggaran dana desa tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun 2021 yakni Rp. 92.059.465.000." kata Azan. Sambungnya, untuk anggaran Pilkades berupa honorarium PPS, KPPS, Linmas, Pantarlih, Atk, Potocopy, Pakaian, Mamin, Tenda, Kursi, dan sonsistem tidak termasuk kedalam anggaran DPA Kecamatan seperti tahun tahun sebelumnya.
" Untuk kekurangan pembiayaan dari ADD di ambil dari Silva ADD, peningkatan kapasitas Kades, Perangkat Desa, dan BPD, termasuk kedalam Alokasi Dana Desa. BPJS bagi kades dan perangkat desa tanggung jawab DPMD.
Disampaikan Sekda juga, pembayaran honorarium guru,tunjangan kepala sekolah bagi TK,KB,RA,Dan BLT 40 persen,ketahanan pangan dan hewani 20 persen,penanganan Covid-19 8 persen,penyaluran BLT tiga bulan sekaligus,dan penyaluran ke KPM bisa juga tiga bulan sekaligus,BLT tidak sampai 40 persen sisanya ada di RKUN, serta kemungkinan ada revisi PMK 190 setelah semester satu. (Fri)